Kabar-kini.com, Perjalanan KA Commuterline 1907 mengalami kejadian tertemper sebuah mobil box pada Jumat (20/6), pukul 05.11 wib. Adapun lokasi kejadian di JPL 27 pada KM 18+000 Jalur Hilir Petak Jalan Tangerang (TNG) - Batu ceper (BPR).
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan akibat kejadian temperan ini rangkaian KA Commuterline 1907 mengalami kerusakan dan harus berjalan kembali ke Stasiun Tangerang. Para penumpang KA Commuterline 1907 kemudian diarahkan untuk berpindah ke KA Commuterline 1909 dan melanjutkan Kembali perjalanannya.
"KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas adanya keterlambatan gangguan perjalanan ini akibat KA Commuterline 1907 tertemper mobil box. KAI selalu mengutamakan keselamatan perjalanannya KA," ungkapnya.
Ixfan menyampaikan bahwa akibat kejadian ini, terjadi kelambatan perjalanan KA rata-rata 20-30 menit, yang berimbas pada 9 perjalanan KA lintas Tangerang - Duri maupun sebaliknya. Berikut adalah rincian terjadinya kelambatan KA Commuterline di petak jalan antara Stasiun Tangerang - Duri :
Jalur Hulu (Duri - Tangerang)
- KA 1904 andil 26 mnt
- KA 1906 andil 32 mnt
- KA 1910 andil 35 mnt
- KA 1912 andil 34 mnt
- KA 1914 andil 31 mnt
Jalur Hilir (Tangerang - Duri)
- KA 1909 andil 26 mnt
- KA 1911 andil 33 mnt
- KA 1913 andil 26 mnt
- KA 1915 andil 35 mnt
KAI Daop 1 Jakarta berharap agar para pengendara jalan raya dapat mematuhi seluruh rambu yang ada di perlintasan sebidang KA. Sebelum pelintasan, sudah terdapat rambu rel yang artinya para pengendara jalan harus menurunkan kecepatannya serta meningkatkan kewaspadaan.
Ixfan menerangkan bahwa palang pintu perlintasan adalah alat bantu untuk mengamankan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya. Fungsinya adalah:
1. Mencegah kendaraan dan pejalan kaki melintas saat kereta akan lewat.
2. Memberikan peringatan visual dan/atau suara, biasanya dilengkapi lampu dan alarm.
3. Mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.
4. Meningkatkan keselamatan operasional kereta api dan pengguna jalan.
Sementara itu, berdasar UU no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, pada pasal 124 disebutkan Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, UU no 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114 disebutkan Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"Meskipun palang pintu membantu, tanggung jawab utama tetap pada pengguna jalan untuk mematuhi rambu dan sinyal yang ada, serta tidak menerobos saat palang mulai menutup," terangnya.
Masinis kereta api sendiri selalu menjalankan SOP dengan membunyikan suling lokomotif secara berulang-ulang sebelum melintasi pelintasan sebidang. Hal tersebut bertujuan agar para pengguna jalan lebih waspada akan kedatangan kereta api.
"Semoga dengan adanya kejadian ini, seluruh pihak dapat mengambil pelajaran penting dalam hal keselamatan di jalan raya," tutup Ixfan Hendriwintoko.
Komentar
Posting Komentar